Surat Kematian


SURAT KEMATIAN

Surat kematian (atau Akta Kematian) adalah dokumen resmi dari pemerintah (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang menjadi bukti sah bahwa seseorang telah meninggal dunia, berisi data lengkap almarhum, serta diperlukan untuk mengurus berbagai keperluan hukum dan administrasi seperti warisan, asuransi, dan penghapusan data kependudukan. Dokumen ini dikeluarkan setelah adanya laporan kematian dan menjadi dasar untuk pemakaman serta keperluan administrasi lainnya. 
Fungsi Utama:
Bukti Hukum: Satu-satunya bukti legal kematian seseorang.
Administrasi Warisan: Diperlukan untuk proses pembagian harta warisan.
Klaim Asuransi: Syarat untuk mengajukan klaim asuransi jiwa.
Pengurusan Dokumen: Dasar untuk pembatalan KTP, KK, dan dokumen lain almarhum.
Statistik: Memberikan data penting untuk kesehatan masyarakat.
Izin Pemakaman: Diperlukan oleh krematorium atau pemakaman. 
Proses Penerbitan (Umum):
Laporan Awal: Ketua RT/RW melaporkan kematian ke kelurahan/desa atau langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Dokumen Pendukung: Melampirkan surat keterangan kematian dari dokter/rumah sakit, KK, KTP, dan dokumen lain.
Penerbitan Akta: Disdukcapil memproses dan menerbitkan Akta Kematian secara resmi, seringkali gratis dan dapat diurus online di beberapa daerah.