SURAT KELAHIRAN
Surat Kenal Lahir adalah surat keterangan sementara yang mencatat peristiwa kelahiran seseorang dan menjadi bukti awal sebelum mendapatkan Akta Kelahiran resmi, dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan setempat atas keterangan dua saksi dewasa atau pelapor, sering digunakan untuk warga yang akta kelahirannya hilang atau terlambat, serta menjadi salah satu syarat penting untuk mengurus Akta Kelahiran, terutama bagi orang dewasa yang belum memilikinya.
Fungsi dan Kegunaan:
Bukti Sementara: Dokumen ini berfungsi sebagai bukti awal kelahiran yang berlaku sementara (biasanya 6 bulan).
Syarat Akta Kelahiran: Menjadi salah satu syarat utama untuk membuat Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Menggantikan Akta Hilang/Rusak: Dikeluarkan bagi yang akta kelahirannya hilang, terbakar, atau rusak, sebagai dasar pembuatan ulang.
Administrasi Kependudukan: Memungkinkan pembuatan dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga (KK) baru atau pembaruan data.
Isi Surat Kenal Lahir:
Nama lengkap anak.
Tanggal, bulan, dan tahun lahir.
Tempat lahir.
Nama orang tua (ayah dan ibu).
Nama pelapor/saksi yang memberikan keterangan.
Hubungan pelapor dengan bayi.
Penerbit dan Syarat:
Dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan (Disdukcapil) atau pejabat yang ditunjuk di wilayah domisili atau kelahiran.
Dibuat berdasarkan keterangan dari dua orang saksi dewasa atau pelapor yang mengetahui peristiwa kelahiran tersebut.