MobMas Mobil Masyarakat adalah Mobil Non Emergency dan bukan ambulance sehingga penggunaan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Kediri Nomor : 100.3.3.3/218/419.033/2025.



Mobil Masyarakat ( Mobmas ) adalah mobil non emergency dan bukan ambulance sehingga penggunaan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Kediri Nomor : 100.3.3.3/218/419.033/2025.

Fasilitas ini hadir untuk membantu kebutuhan transportasi sosial dan darurat seluruh warga Kecamatan Pesantren di Masing-masing Kelurahan secara gratis dan transparan.
Cara Peminjaman Sangat Mudah:
Bagi warga Kecamatan Pesantren di Masing-masing Kelurahan yang memerlukan, kini tidak perlu bingung. Prosedur peminjaman dapat dilakukan secara online melalui link resmi:
🔗 https://mobmas.kedirikota.go.id
Langkah Singkat:
1. Akses website di atas.
2. Cek ketersediaan jadwal.
3. Lengkapi formulir permohonan.
Mari kita jaga bersama fasilitas ini agar terus memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.