KIA (Kartu Identitas Anak)


KIA (Kartu Identitas Anak)


Kartu Identitas Anak (KIA) adalah dokumen identitas resmi untuk anak-anak usia 0 hingga 17 tahun kurang sehari yang belum menikah, diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Fungsinya mirip KTP bagi anak, mempermudah akses layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, perbankan, dan transportasi, serta menjadi perlindungan identitas resmi sejak dini. Ada dua jenis KIA, yaitu untuk usia 0-5 tahun (tanpa foto) dan 5-17 tahun (dengan foto), dengan masa berlaku berbeda. 
Fungsi dan Manfaat KIA
Identitas Resmi: Sebagai bukti identitas anak yang berlaku nasional.
Akses Layanan Publik: Memudahkan anak mendapatkan layanan kesehatan, pendidikan, perbankan (pembukaan rekening), transportasi, dan imigrasi.
Perlindungan Anak: Melindungi hak identitas anak dan mencegah perdagangan anak.
Persyaratan: Menjadi syarat untuk dokumen atau keperluan sekolah tertentu. 
Jenis dan Masa Berlaku
KIA Anak < 5 Tahun: Berlaku hingga anak berusia 5 tahun.
KIA Anak 5-17 Tahun (kurang 1 hari): Berlaku hingga anak berusia 17 tahun kurang 1 hari (setelah itu akan menjadi e-KTP). 
Cara Membuat
Datang ke Dinas Dukcapil/Kecamatan: Membawa Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), KTP orang tua/wali, dan pas foto anak (untuk usia 5-17 tahun).
Secara Online: Melalui website Dukcapil daerah masing-masing (jika tersedia). 
Persyaratan Umum
Usia 0-5 tahun: Fotokopi Akta Kelahiran, KK asli orang tua/wali, KTP asli orang tua/wali.
Usia 5-17 tahun (kurang 1 hari): Persyaratan di atas ditambah pas foto berwarna ukuran 2x3 (2 lembar).